2024 01 22 | Daerah Butuh Advokasi DPD RI untuk Pembangunan

 

Daerah Butuh Advokasi DPD RI untuk Pembangunan, seminar MPR RI, di Rayya Natural Sights Piyungan. Bantul (22/01)

Dari Dasar negara kita, MPR menjadi ejawantah dari Sila Ke-4 dalam Pancasila, yang diwujudkan dalam bentuk kelembagaan. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi raja dalam ketatanegaraan kita adalah rakyat. Akan tetapi, rakyat membutuhkan lembaga atau badan yang mewakili, yaitu terwujud dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menjadi lembaga tertinggi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat Daerah dengan tema Penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Keterwakilan ini ada sejak ditetapkannya UUD 1945. Namun kemudian ada amandemen, yang kemudian MPR memiliki tugas, di antaranya adalah memilih presiden dan membuat Garis Besar Haluan Negara. Namanya kemudian diubah menjadi UUD NRI 1945,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut di Rayya Natural Sight, Piyungan, Bantul, pada Senin (22/01).

Keterwakilan daerah dalam tubuh DPD RI sangat dibutuhkan karena dapat menentukan arah pembangunandaerah. Oleh sebab itu, penguatan DPD RI menjadi hal yang urgen.

“DPD memang mengemban misi untuk mengartikulasikan kepentingan daerah sesuai dengan wilayah yang diwakilinya masing-masing. Sehingga selayaknya DPD bisa lebih berperan secara aktif dalam mendorong perkembangan kemajuan di daerah, karena perwakilan yang mereka miliki sesungguhnya mencerminkan kepentingan daerah di tingkat pusat,” kata Gus Hilmy.

Sementara itu, Miko Cakcoy sebagai representasi masyarakat Yogyakarta memberikan beberapa alasan mengapa penting DPD RI diperkuat peran dan fungsinya.

Pertama, sesuai dengan program nawacita Jokowi, bahwa pembangunan dimulai dari pinggiran dan dalam hal ini mengacu pada daerahdan erat kaitannya dengan desa-desa yang ada,” kata pria yang juga dalang tersebut.

Kedua, DPD sebagai “anak kandung” reformasi, kelahirannya dilatari pemikiran bahwa kepentingan daerah semakin banyak terabaikan. Pangkalnya, pada periode kepemimpinan sebelumnya, pembangunan bersifat sentralistik tanpa memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah.

Ketiga, alasan pembubaran DPD menjadi tidak mendasar karena DPD adalah sebuah lembaga negara (state institution) yang eksistensinya diakui oleh konstitusi negara.

“Dengan kata lain, tanpa adanya amandemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD, diprediksi nasib masyarakat dandaerah tidak akan berubah signifikan ke arah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih menguatkan NKRI,” kata Miko Cakcoy dengan tegas.

Label: